Google

Tuesday, 3 June 2008

PEMBUBARAN FPI atau PEMBUBARAN AHMADIYAH



Maraknya tuntutan untuk pembubaran FPI berdasarkan atas AKSI DI MONAS cukup menjadi keprihatinan di negeri ini.

tunggu sebentar, marilah kita cermati fenomena berikut ini :

Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam aksinya 1 juni 2008 menyertakan anggota Ahmadiyah.

berarti, AKKBB telah menganggap keberadaan Ahmadiyah bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ahmadiyah dianggap AKKBB bebas melakukan keyakinan dan melakukan aktifitas yang diyakininya, mengaku bagian dari Islam, melakukan aktifitas dan pedoman2 yang nyata-nyata telah dianggap haram oleh MUI karena menyimpang dari Islam.

ada satu fenomena lagi, Gus Dur Tolak Fatwa MUI atas pembubaran Ahmadiyah

marilah kita cermati 3 fenomena yang berbeda dalam 1 pandangan :



  1. FPI dalam statementnya menyatakan adanya aksi di Monas didasarkan pada keberadaan Ahmadiyah yang memang menjadi target organisasi yang harus dibubarkan, sejalan dengan Fatwa pembubaran Ahmadiyah dari MUI

  2. Aksi AKKBB secara tidak langsung turut mendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia

  3. Gus Dur menolak fatwa MUI atas pembubaran Ahmadiyah

Atas pandangan tersebut, jelaslah atas keadaan yang terjadi akhir-akhir ini posisi Ahmadiyah sangatlah diuntungkan. keberadaannya yang sebelumnya selalu digoyang banyak kalangan masyarakat dan kalangan ulama kini mendapatkan angin segar, bahkan seperti mendapatkan angin segar,

sangat disayangkan, kehidupan berbangsa dan beragama menjadi ricuh atas insiden ini. sebenarnya kasus kekerasan bisa diselesaikan dari sisi kekerasannya saja dengan pendekatan hukum. berbagai bentuk pengendalian sosial atas pelanggaran norma dan aturan beragama khususnya dalam islam haruslah bisa dipahami dan dilaksanakan

sangat disayangkan, usaha untuk memberantas aliran2 menyimpang dinodai dengan aksi kekerasan (meski sebenarnya aksi2 kekerasan selalu menyertai setiap pembubaran sebuah kelompok - kelompok apapun di Indonesia- mulai dari PKI, ahmadiah, Lia Aminnudin, Ahmad Mussadekh, dan masih banyak lagi, dan mereka - mereka yang menggunakan aksi kekerasan juga tak pernah mendapatkan penanganan yang memuaskan dari penegak hukum negeri ini.

dari sekian banyak hujatan terhadap FPI, setidaknya marilah kita ingat juga sisi baiknya FPI, diantaranya konsisensi memerangi miras, warung - warung remang - remang sarang prostitusi, perjudian dan hal - hal yang memang merusak moral, iman dan Islam, beda dengan penanganan prostitusi dan miras oleh polisi dan satpol PP yang seperti aktifitas rutin, rutin diberantas dan rutin bermunculan kembali.

keberadaan FPI tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang di negeri yang tatanan moralnya sudah hancur total, yang perlu diperhatikan adalah tata cara penanganan masalah yang mungkin bisa lebih simpatik dan diterima di kalangan masyarakat, tanpa harus kehilangan identitas sebagai pembela agama (polisi adat). Percuma mengaku satgas, pelindung adat, pelindung moral, bahkan pengayom masyarakat bila kerjaaannya hanya berseragam lengkap tapi lamban bertindak saat kondisi memaksanya bertindak cepat dan tepat.

Taati hukum, hormati hukum yang berlaku, sekaligus tegakkan hukum semampunya, tanpa harus menunggu si penegak hukum yang lamban bertindak. Selamatkan negara dari kehancuran,

SAVE OUR NATION

Monday, 17 March 2008

Exxon Mobile tawar lahan cepu HANYA Rp 50 ribu /m2


Exxon Mobil melalui Mobil Cepu Ltd menawar lahan warga di blok eksplorasi Cepu hanya sebesar Rp 50 ribu per m2. Warga setempat keberatan dan minta harga sebesar Rp 100 ribu per m2. Exxon keberatan, minta bantuan Pertamina, dan hebohnya lagi, wapres Yusuf Kalla minta langsung Wakapolri, Kapolda Jatim dan Gubernur untuk melakukan Law Enforcement atas kasus ini. (Detikfinance.com (18/3)

Hebat !! Demi eksplorasi minyak ke tangan asing sekali lagi rakyat harus dikorbankan. Dengan alasan harga lahan sebelumnya cuma Rp 2500,- Pemerintah nurut saja bantu Exxon menekan rakyat dengan kekerasan.

Dalam Dunia properti, sangatlah wajar kalo harga lahan menjadi meningkat setelah nilai gunanya meningkat. harga lahan persawahan pasti mengalami peningkatan bila di dalamnya terkandung emas. Sungguh keterlaluan bagi penawar lahan yang mencoba menekan dengan harga terendah hanya untuk memenuhi pundi-pundi perusahaan luar negerinya itu.

Menilik kasus Lapindo yang harus membayar ganti rugi lahan yang terendam, kepantasan harga yang harus diberikan adalah harga lahan dan bangunan yang setara dengan harga di tempat asal, termasuk ganti rugi materiil tentang lingkungan dan sosial budaya masyarakat yang berbeda karena berada di lingkungan baru.

Perlindungan terhadap rakyat adalah sebuah keharusan, tidak bisa dikesampingkan hanya demi mengejar keuntungan segelintir orang ataupun keuntungan politis, itulah yang diamanatkan konstitusi Indonesia.

Merdekakan rakyat, bebaskan mereka dari belenggu kemiskinan dan penderitaan, bebaskan dari cengkeraman penjajahan ekonomi asing, didik rakyat agar melampaui kemampuan bangsa asing.