
Maraknya tuntutan untuk pembubaran FPI berdasarkan atas AKSI DI MONAS cukup menjadi keprihatinan di negeri ini.
tunggu sebentar, marilah kita cermati fenomena berikut ini :
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam aksinya 1 juni 2008 menyertakan anggota Ahmadiyah.
berarti, AKKBB telah menganggap keberadaan Ahmadiyah bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ahmadiyah dianggap AKKBB bebas melakukan keyakinan dan melakukan aktifitas yang diyakininya, mengaku bagian dari Islam, melakukan aktifitas dan pedoman2 yang nyata-nyata telah dianggap haram oleh MUI karena menyimpang dari Islam.
ada satu fenomena lagi, Gus Dur Tolak Fatwa MUI atas pembubaran Ahmadiyah
marilah kita cermati 3 fenomena yang berbeda dalam 1 pandangan :
sangat disayangkan, usaha untuk memberantas aliran2 menyimpang dinodai dengan aksi kekerasan (meski sebenarnya aksi2 kekerasan selalu menyertai setiap pembubaran sebuah kelompok - kelompok apapun di Indonesia- mulai dari PKI, ahmadiah, Lia Aminnudin, Ahmad Mussadekh, dan masih banyak lagi, dan mereka - mereka yang menggunakan aksi kekerasan juga tak pernah mendapatkan penanganan yang memuaskan dari penegak hukum negeri ini.
dari sekian banyak hujatan terhadap FPI, setidaknya marilah kita ingat juga sisi baiknya FPI, diantaranya konsisensi memerangi miras, warung - warung remang - remang sarang prostitusi, perjudian dan hal - hal yang memang merusak moral, iman dan Islam, beda dengan penanganan prostitusi dan miras oleh polisi dan satpol PP yang seperti aktifitas rutin, rutin diberantas dan rutin bermunculan kembali.
keberadaan FPI tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang di negeri yang tatanan moralnya sudah hancur total, yang perlu diperhatikan adalah tata cara penanganan masalah yang mungkin bisa lebih simpatik dan diterima di kalangan masyarakat, tanpa harus kehilangan identitas sebagai pembela agama (polisi adat). Percuma mengaku satgas, pelindung adat, pelindung moral, bahkan pengayom masyarakat bila kerjaaannya hanya berseragam lengkap tapi lamban bertindak saat kondisi memaksanya bertindak cepat dan tepat.
Taati hukum, hormati hukum yang berlaku, sekaligus tegakkan hukum semampunya, tanpa harus menunggu si penegak hukum yang lamban bertindak. Selamatkan negara dari kehancuran,
SAVE OUR NATION
tunggu sebentar, marilah kita cermati fenomena berikut ini :
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam aksinya 1 juni 2008 menyertakan anggota Ahmadiyah.
berarti, AKKBB telah menganggap keberadaan Ahmadiyah bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ahmadiyah dianggap AKKBB bebas melakukan keyakinan dan melakukan aktifitas yang diyakininya, mengaku bagian dari Islam, melakukan aktifitas dan pedoman2 yang nyata-nyata telah dianggap haram oleh MUI karena menyimpang dari Islam.
ada satu fenomena lagi, Gus Dur Tolak Fatwa MUI atas pembubaran Ahmadiyah
marilah kita cermati 3 fenomena yang berbeda dalam 1 pandangan :
- FPI dalam statementnya menyatakan adanya aksi di Monas didasarkan pada keberadaan Ahmadiyah yang memang menjadi target organisasi yang harus dibubarkan, sejalan dengan Fatwa pembubaran Ahmadiyah dari MUI
- Aksi AKKBB secara tidak langsung turut mendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia
- Gus Dur menolak fatwa MUI atas pembubaran Ahmadiyah
Atas pandangan tersebut, jelaslah atas keadaan yang terjadi akhir-akhir ini posisi Ahmadiyah sangatlah diuntungkan. keberadaannya yang sebelumnya selalu digoyang banyak kalangan masyarakat dan kalangan ulama kini mendapatkan angin segar, bahkan seperti mendapatkan angin segar,
sangat disayangkan, kehidupan berbangsa dan beragama menjadi ricuh atas insiden ini. sebenarnya kasus kekerasan bisa diselesaikan dari sisi kekerasannya saja dengan pendekatan hukum. berbagai bentuk pengendalian sosial atas pelanggaran norma dan aturan beragama khususnya dalam islam haruslah bisa dipahami dan dilaksanakansangat disayangkan, usaha untuk memberantas aliran2 menyimpang dinodai dengan aksi kekerasan (meski sebenarnya aksi2 kekerasan selalu menyertai setiap pembubaran sebuah kelompok - kelompok apapun di Indonesia- mulai dari PKI, ahmadiah, Lia Aminnudin, Ahmad Mussadekh, dan masih banyak lagi, dan mereka - mereka yang menggunakan aksi kekerasan juga tak pernah mendapatkan penanganan yang memuaskan dari penegak hukum negeri ini.
dari sekian banyak hujatan terhadap FPI, setidaknya marilah kita ingat juga sisi baiknya FPI, diantaranya konsisensi memerangi miras, warung - warung remang - remang sarang prostitusi, perjudian dan hal - hal yang memang merusak moral, iman dan Islam, beda dengan penanganan prostitusi dan miras oleh polisi dan satpol PP yang seperti aktifitas rutin, rutin diberantas dan rutin bermunculan kembali.
keberadaan FPI tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang di negeri yang tatanan moralnya sudah hancur total, yang perlu diperhatikan adalah tata cara penanganan masalah yang mungkin bisa lebih simpatik dan diterima di kalangan masyarakat, tanpa harus kehilangan identitas sebagai pembela agama (polisi adat). Percuma mengaku satgas, pelindung adat, pelindung moral, bahkan pengayom masyarakat bila kerjaaannya hanya berseragam lengkap tapi lamban bertindak saat kondisi memaksanya bertindak cepat dan tepat.
Taati hukum, hormati hukum yang berlaku, sekaligus tegakkan hukum semampunya, tanpa harus menunggu si penegak hukum yang lamban bertindak. Selamatkan negara dari kehancuran,
SAVE OUR NATION

No comments:
Post a Comment